ALAMAT

RUKO ATRIUM SENEN BLOK E NO 16-17 JAKARTA PUSAT
Telp. (021) 34835108 (HUNTING), 348351 09 Fax (021) 34832073

Rabu, 01 Mei 2013

INTIDANA PROFESI

Intidana Profesi adalah fasilitas pinjaman dari Koperasi kepada Anggota untuk memfasilitasi pembelian barang modal atau peralatan baru penunjang kerja khusus bagi Dokter, Insinyur, Pengusaha dan Profesi lainnya (kecuali profesi yang berhubungan dengan hukum).

Metode perhitungan bunga / bagi hasil margin keuntungan (yang berhubungan dengan debitur) :
  • Alternatif 1 :
    > Suku bunga Add on-in advance (flat), tetap selama jangka waktu pinjaman, angsuran pertama dibayar pada saat akad pinjaman.
  • Alternatif 2:
    > Suku bunga Efektif - in arrear, fixed rate untuk 1 tahun pertama, selanjutnya floating mengikuti perkembangan suku bunga, angsuran pertama dibayar paling lambat satu bulan setelah akad pinjaman.
    > Jangka waktu berlaku : 1 tahun - 5 tahun.
PERSYARATAN
  • Plafon pinjaman Rp 25 juta - Rp 250 juta.
  • Ratio Angsuran (DSR/debit servic3e ratio) : maksimal 35% dari penghasilan (tak home pay) dan dimungkinkan joint income (istri/suami). 
  • Maksimal pembiayaan (LTV/Loan-To-Value Ratio) :
  • Bila jaminannya hanya berupa peralatan yang dibiayai : maksimal 60% dari harga transaksi peralatan yang dibiayai.
  • Bila disertai jaminan tambahan rumah/mobil : maksimal 100% dari harga transaksi peralatan yang dibiayai dengan catatan : nilai total jaminan minimal mengcover 170% dari plafon pinjaman.
  • Penghasilan tambahan dapat diperhitungkan dengan syarat penghasilan tambahan tersebut diperoleh rutin dan dapat diverifikasi.

PERORANGAN
  • Dokter, Insinyur, Konsultan dan lainnya.
  • Minimal praktek telah berjalan 2 tahun.
  • Usia debitur pada saat jatuh tempo pinjaman maksimal 65 tahun.
  • Pada saat jatuh tempo pinjaman usia HGB masih berlaku minimal 2 tahun, untuk jaminan tambahan rumah.
  • Mobil bekas, usia mobil ditambah jangka waktu pinjaman maksimal 11 tahun (total), untuk jaminan tambahan mobil. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar