Intidana Oto adalah fasilitas pinjaman
dari Koperasi kepada Anggota untuk memfasilitasi pembelian mobil baru
maupun bekas (second) untuk dipergunakan sendiri (perorangan) dan bukan
untuk tujuan komersial (angkutan penumpang umum dan barang).
Metode perhitungan bunga / bagi hasil margin keuntungan (yang berhubungan dengan debitur) :
- Alternatif 1 :
> Suku bunga Add on-in advance (flat), tetap selama jangka waktu pinjaman, angsuran pertama dibayar pada saat akad pinjaman. - Alternatif 2:
> Suku bunga Efektif - in arrear, fixed rate untuk 1 tahun pertama, selanjutnya floating mengikuti perkembangan suku bunga, angsuran pertama dibayar paling lambat satu bulan setelah akad pinjaman.
> Jangka waktu berlaku : 1 tahun - 5 tahun.
PERSYARATAN
- Jenis kendaraan yang diperbolehkan adalah kategori mobil penumpang (sedan & non sedan).
- Plafon pinjaman Rp 25 juta - Rp 250 juta.
- Maksimal pembiayaan (LTV/Loan-To-Value Ratio) : sebesar 80% dari harga on the road (mobil baru) atau sebesar 70% dari nilai taksasi (mobil second).
- Debit service ratio, maksimal 35% dari penghasilan cadeb (atau joint income).
PERORANGAN
- Pegawai/karyawan tetap (masa kerja minimal 2 tahun atau pengalaman kerja ditempat sebelum 2 tahun).
- Wiraswasta & profesional (min. 2 tahun berjalan).
- Usia debitur minimal 21 tahun dan pada saat jatuh tempo pinjaman usia maksimal 55 tahun, khusus untuk wiraswasta dan profesional pada saat jatuh tempo pinjaman usia maksimal 60 tahun.
- Mobil bekas, usia mobil ditambah jangka waktu pinjaman maksimal 11 tahun (total).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar