Simpanan
Berjangka On Call adalah penempatan dana oleh anggota / calon anggota
dalam bentuk simpanan berjangka yang penarikannya hanya bisa dilakukan
melalui pemberitahuan terlebih dahulu sesuai kesepakatan bersama.
Simpanan Berjangka On Call dari Intidana merupakan produk simpanan berjangka yang menawarkan hasil investasi yang tinggi.
KEUNGGULAN
- Perlakuan sama dengan Simpanan Berjangka 1 bulan, dengan minimal penempatan waktu pengendapan adalah 7 hari kerja.
- Suku bunga kompetitif.
- Dapat digunakan sebagai investasi jangka pendek.
- Dapat memaksimalkan investasi uangnya sesuai dengan kebutuhan .
FASILITAS
- Pencairan Simpanan Berjangka On Call pada saat jatuh tempo dapat dilakukan secara:
- Tunai.
- Dipindahbukukan ke rekening lain di Intidana.
- Ditransfer ke rekening koperasi/bank lain. - Pada saat jatuh tempo, anggota leluasa untuk menikmati bunga secara:
- Tunai.
- Dipindahbukukan ke rekening lain di Intidana ditransfer ke rekening koperasi / bank lain.
SYARAT PEMBUKAAN
- Minimal penempatan Rp. 50.000.000,-
- Mengisi formulir pembukaan Simpanan Berjangka On Call.
- Melampirkan fotokopi kartu identitas (KTP/SIM/ PASPOR atau kartu identitas lain yang berlaku.
Untuk badan usaha/perusahaan :
melapirkan fotokopi Akte Pendirian/ Anggaran Dasar, Ijin Usaha, NPWP, dokumen identitas pengurus, serta Surat Kuasa Asli.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar