ALAMAT

RUKO ATRIUM SENEN BLOK E NO 16-17 JAKARTA PUSAT
Telp. (021) 34835108 (HUNTING), 348351 09 Fax (021) 34832073

Selasa, 30 April 2013

SEJARAH SINGKAT

Rapat Pembentukan KSP INTIDANA dilaksanakan pada tanggal 05 Maret 2001 bertempat di rumah Bpk. Susilo Winarko, alamat Jl. Menoreh Raya 34 Semarang. Dan di Hadiri oleh calon anggota Koperasi sekaligus sebagai pendiri Koperasi, Pejabat Dinas Koperasi Kodya Semarang dan Dinas Koperasi Jawa Tengah.
Keputusan / kesepakatan yang diambil dalam rapat pembentukan antara lain :
  • Membentuk Koperasi Simpan Pinjam dengan nama INTIDANA.
  • Meminta bantuan dan menyerahkan proses ijin usaha ke Dinas Koperasi dan instansi lainnya kepada Bpk. Suwardi dari Dinas Koperasi Kodya Semarang.
  • Menguasakan kepada lima orang anggota Koperasi yang sekaligus menjadi pengurus Koperasi yang pertama yaitu Goentoro Prayogo sebagai Ketua I, Heru Jatmiko/Ketua II, Handoko/Sekretaris I, Eko Bambang Setyono/Sekretaris II, dan Heryanto sebagai Bendahara.
  • Kantor Koperasi sementara menggunakan rumah Bpk. Goentoro Prayogo beralamat di Jl. Badak I/65.
  • Merekrut karyawan untuk menjalankan usaha yang dipertanggung jawabkan kepada pengurus.
  • Segera menyusun Anggaran Rumah Tangga.
Berdasarkan Surat keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI nomor 14020.BH/KWK.11/V/2001 tanggal 2001, Koperasi Simpan Pinjam Intidana secara sah ber Badan Hukum yang sekaligus sebagai Ijin Usaha.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) INTIDANA adalah Koperasi Primer yang bergerak di bidang Usaha Simpan Pinjam. KSP INTIDANA secara legal formal berdiri pada tanggal 21 Mei 2001 dengan Kewilayahan Keanggotaan Provinsi Jawa Tengah. Sejak berdiri sampai sekarang KSP INTIDANA telah berkembang cukup bagus, hal ini berdasarkan indicator Peningkatan Asset, Jumlah Kantor Cabang, dan Anggota/Calon Anggota yang dilayani. Sampai dengan akhir tahun 2012 KSP INTIDANA telah melakukan Perubahan Anggaran Dasar
(PAD) sebanyak 3 kali, yang terakhir dilaksanakan sesuai dengan Akte Notaris Semarang, Zulaicha, SH. Mkn. Nomor 25 tanggal 17 Juni 2010. Yang secara substansial mencangkup 2 hal:
  1. KSP INTIDANA dalam melaksanakan Rapat Anggota menggunakan system delegasi (Perwakilan)
  2. Kewilayahan Anggota mencangkup Nasional.
Perubahan Anggaran Dasar (PAD) tersebut telah terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM RI sesuai dengan surat nomor : 289/Dep.1.1/VII/2010 tanggal 2 Juli 2010.
Sebagai Koperasi berskala Nasional KSP INTIDANA telah menerima Ijin Operasional Simpan Pinjam dari Kementerian Koperasi dan UKM RI sesuai surat nomor : 201/SISP/Dep.1/VI/2012 tanggal 5 Juni 2012.
Pada saat ini KSP INTIDANA menduduki peringkat ke – 13 Koperasi Besar Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar