Keputusan / kesepakatan yang diambil dalam rapat
pembentukan antara lain :
- Membentuk Koperasi Simpan Pinjam dengan nama INTIDANA.
- Meminta bantuan dan menyerahkan proses ijin usaha ke Dinas Koperasi dan instansi lainnya kepada Bpk. Suwardi dari Dinas Koperasi Kodya Semarang.
- Menguasakan kepada lima orang anggota Koperasi yang sekaligus menjadi pengurus Koperasi yang pertama yaitu Goentoro Prayogo sebagai Ketua I, Heru Jatmiko/Ketua II, Handoko/Sekretaris I, Eko Bambang Setyono/Sekretaris II, dan Heryanto sebagai Bendahara.
- Kantor Koperasi sementara menggunakan rumah Bpk. Goentoro Prayogo beralamat di Jl. Badak I/65.
- Merekrut karyawan untuk menjalankan usaha yang dipertanggung jawabkan kepada pengurus.
- Segera menyusun Anggaran Rumah Tangga.
Berdasarkan Surat keputusan Menteri Negara Koperasi
dan Usaha Kecil dan Menengah RI nomor 14020.BH/KWK.11/V/2001 tanggal
2001, Koperasi Simpan Pinjam Intidana secara sah ber Badan
Hukum yang sekaligus sebagai Ijin Usaha.
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) INTIDANA adalah
Koperasi Primer yang bergerak di bidang Usaha Simpan Pinjam. KSP
INTIDANA secara legal formal berdiri pada tanggal 21 Mei 2001 dengan
Kewilayahan Keanggotaan Provinsi Jawa Tengah. Sejak berdiri sampai
sekarang KSP INTIDANA telah berkembang cukup bagus, hal ini
berdasarkan indicator Peningkatan Asset, Jumlah Kantor Cabang, dan
Anggota/Calon Anggota yang dilayani. Sampai dengan akhir tahun 2012
KSP INTIDANA telah melakukan Perubahan Anggaran Dasar
(PAD) sebanyak 3 kali, yang terakhir dilaksanakan sesuai dengan Akte Notaris Semarang, Zulaicha, SH. Mkn. Nomor 25 tanggal 17 Juni 2010. Yang secara substansial mencangkup 2 hal:
(PAD) sebanyak 3 kali, yang terakhir dilaksanakan sesuai dengan Akte Notaris Semarang, Zulaicha, SH. Mkn. Nomor 25 tanggal 17 Juni 2010. Yang secara substansial mencangkup 2 hal:
- KSP INTIDANA dalam melaksanakan Rapat Anggota menggunakan system delegasi (Perwakilan)
- Kewilayahan Anggota mencangkup Nasional.
Perubahan Anggaran Dasar (PAD) tersebut telah
terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM RI sesuai dengan surat
nomor : 289/Dep.1.1/VII/2010 tanggal 2 Juli 2010.
Sebagai Koperasi berskala Nasional KSP INTIDANA
telah menerima Ijin Operasional Simpan Pinjam dari Kementerian
Koperasi dan UKM RI sesuai surat nomor : 201/SISP/Dep.1/VI/2012
tanggal 5 Juni 2012.
Pada saat ini KSP INTIDANA menduduki peringkat ke –
13 Koperasi Besar Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar