Intidana
Guna adalah fasilitas pinjaman dari Koperasi kepada Anggota untuk
memfasilitasi keperluan konsumsi. Misal pembelian peralatan elektronik,
pembelian sepeda motor, biaya pendidikan, pesta perkawinan dan untuk
keperluan lain yang tidak dapat dibiayai dengan fasilitas KPM, KPR dan
KPPR.
Metode perhitungan bunga / bagi hasil margin keuntungan (yang berhubungan dengan debitur) :
- Suku bunga efektif (fixed rate untuk 1 tahun pertama) selanjutnya floating mengikuti perkembangan suku bunga, maupun Flat in arrear.
- Angsuran pertama dibayar paling lambat satu bulan setelah akad pinjaman.
- Jangka waktu berlaku : 1 tahun - 5 tahun.
PERSYARATAN
- Plafon pinjaman Rp 15 juta - Rp 250 juta.
- Maksimal pembiayaan (LTV/Loan-To-Value Ratio) : sebesar 80% dari nilai taksasi jaminan berupa rumah atau mobil.
- Debit service ratio, maksimal 35% dari penghasilan cadeb (atau joint income).
Perorangan :
- Pegawai/karyawan tetap (masa kerja minimal 2 tahun atau pengalaman kerja ditempat sebelum 2 tahun).
- Wiraswasta & profesional (min. 2 tahun berjalan).
- Usia debitur minimal 21 tahun dan pada saat jatuh tempo pinjaman usia maksimal 55 tahun, khusus untuk wiraswasta dan profesional pada saat jatuh tempo pinjaman usia maksimal 60 tahun.
- Untuk jaminan rumah, pada saat jatuh tempo pinjaman usia HGB masih berlaku minimal 2 tahun.
- Untuk jaminan mobil, usia mobil ditambah jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun (total).